Rencananya, Kejari Jakarta Pusat akan langsung memindahkan terpidana Bety untuk dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020, terpidana Bety secara yakin dan sah telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Kini Terpidana Betty, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan dana pensiun dari PT Pertamina dan ia sudah diamankan.***