Akhirnya, Kominfo Resmi Blokir Situs Web Snack Video, Berpotensi Merugikan Masyarakat

- 3 Maret 2021, 15:55 WIB
Tangkapan Layar Play Store Snack Video.
Tangkapan Layar Play Store Snack Video. /Rahmawati/

KABAR BESUKI - Situs web Snack Video, akhirnya telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dan hal tersebut atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebagaimana hal itu diampaikan oleh  Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada Rabu, 3 Maret 2021.

Sementara lain, saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.

Baca Juga: Pertengkaran Ibrahimovic VS Lebron James: Atlet Harus Menjadi Atlet, Politisi Harus Menjadi Politisi!

Dedy juga menambahkan bahwa bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. 

Sebab, hal itu lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu, dan berkoordinasi dengan Google HQ di AS.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.

Baca Juga: Asik Bobol Rp1,4 Triliun Dana Pensiun PT Pertamina, Tersangka Akhirnya Diringkus Kejagung

Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini sebagaimana disampaikannya melalui keterangan di Jakarta, Senin, 3 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini