Dianggap Ilegal, Akhirnya Aplikasi 'Snack Video' Diblokir oleh Kominfo

- 3 Maret 2021, 15:54 WIB
Tangkapan Layar Play Store Snack Video.
Tangkapan Layar Play Store Snack Video. /Rahmawati/

KABAR BESUKI - Kominfo saat ini memblokir Snack Video yang dianggap ilegal, dan belum lama ini aplikasi serupa yang dianggap ilegal juga telah diblokir oleh Kominfo yakni Tiktok Cash.

Terkait dengan tidak adanya legalitas resmi dari aplikasi Snack Video, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan pemblokiran pada platform tersebut.

Karena Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK.

Baca Juga: Asik Bobol Rp1,4 Triliun Dana Pensiun PT Pertamina, Tersangka Akhirnya Diringkus Kejagung

Sampai berita ini diturunkan, aplikasi Snack Video masih dapat diunduh melalui Playstore.

Sebab proses pemblokiran yang diajukan oleh Kominfo masih harus menunggu persetujuan dari Google HQ yang berpusat di Amerika Serikat.

Dilansir dari PMJNEWS.com, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, “Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK".

Ia menambahkan, “Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut".

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkes Luncurkan Vaksinasi Drive Thru untuk para Lansia

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x