Kurang lebih 30 menit berlalu sejak penangkapan Samsul, tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu kiriman di Indomaret Simpang Pancur, Jalan Lintas Palembang-Betung.
Pada hari yang sama, tim melakukan pengejaran ke pihak ketiga sebagai pemesan sabu-sabu seberat 5 kilogram. Tersangka bernama Suhaimi tertangkap di Kabupaten PALI.
“Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsi, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit motor matik dan enam unit mobil genggam,” jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.
BNN Sumatera Selatan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.***