Bawa Sabu Seberat 5 Kilogram, Mantan Anggota DPRD Aceh Ditangkap BNN

- 4 Maret 2021, 10:39 WIB
Logo BNN,/bnn.go.id
Logo BNN,/bnn.go.id /

KABAR BESUKI – Mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Samsul Bahri ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Berdasarkan keterangan Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M. Arief Ramadhani pada Rabu 03 Maret 2021, Samsul ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu pesanan warga Kabupaten Pali Sumsel, pada Senin, 01 Maret 2021.

“Dari penangkapan tersangka. Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Arief Ramadhan, seperti dikuti dari Antara News.

Baca Juga: Myanmar Menjadi Trending di Twitter, Ternyata Gara-gara Seorang Gadis!

Pengintaian oleh BNN Sumsel bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantar sabu-sabu ke Aceh menggunakan mobil pribadi.

Tim membuntuti mobil tersangkaa dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang, sampai akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Linats Palembang-Betung, pukul 12.00 WIB.

“Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh,” katanya.

Baca Juga: iOS 15 Akan Segera Rilis, Berikut Daftar iPhone yang Akan Mendapat Pembaruan OS Tersebut

Hasil dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapatakn lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dashboard mobil. Rencananya, barang haram itu akan diantarkan ke kurir lain bernama Lekat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x