Mantan Kadiv Hubinter Polri ini dituntut jaksa dengan 3 tahun pidana dan denda sebesar Rp100 juta, subside 6 bulan kurungan penjara.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.***