Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Kembali Menggelar Sidang Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

- 4 Maret 2021, 10:51 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra
Terdakwa Djoko Tjandra /Puspenkum Kejagung/Edward Panggabean.doc

KABAR BESUKI - Sudah banyak kasus suap di Indonesia yang dilakukan para pejabat, dan kasus ini sudah ditindak tegas oleh pihak yang berwajib.

Saat ini Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ini juga melibatkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 5 Kilogram, Mantan Anggota DPRD Aceh Ditangkap BNN

Sidang ini akan dilakukan beragendakan tuntutan bagi Djoko Tjandra ini rencananya akan berlangsung pada Kamis 4 Maret 2021 pagi. Dia merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali.

Saat ini tuntutan yang diberikan oleh Jaksa tersebut didasari beberapa pertimbangan seperti telah merusak kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun ada hal lain yang meringankan tuntutan kepada Napoleon antara lain terdakwa sangat kooperatif dan baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana suap.

Dilansir dari PMJNEWS.com, Jaksa Zulkipli mengatakan, "Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung. Kemudian, terdakwa juga diketahui baru sekali melakukan tindak pidana ini".

Baca Juga: Myanmar Menjadi Trending di Twitter, Ternyata Gara-gara Seorang Gadis!

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x