KABAR BESUKI – Bareskrim Polri telah resmi menetapkan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam sebuah insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020 lalu.
Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah membenarkan hal tersebut, meski keenam orang anggota Laskar FPI tersebut telah meninggal dunia.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Brigjen Andi Rian sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Seputar Tangsel.
Baca Juga: Patut Dinantikan! Ninja Warior dan The Amazing Race Akan Hadir di ONE Championship
Keenam anggota tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyerangan terhadap sejumlah aparat kepolisian di sekitar lokasi kejadian perkara.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan (tujuh tahun jika mengakibatkan luka-luka).
Warganet (netizen) mengecam dan mempertanyakan keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan enam orang anggota Laskar FPI sebagai tersangka meski keenam orang tersebut telah meninggal dunia.
Perbincangan mengenai penetapan enam orang anggota Laskar FPI sebagai tersangka pun ramai di linimasa sejumlah jejaring media sosial, khususnya Twitter.