Uang yang Disita KPK Digunakan untuk Bantuan Masjid, Nurdin Abdullah: Itu Uang Bantuan untuk Masjid

- 5 Maret 2021, 19:53 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta /Prasetyo Bagus Pramono/. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Dua tersangka lain yang diperiksa, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mengamankan uang total sekitar Rp3.5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Kriteria Anda Sembuh dari COVID-19, Tidak Lagi Ditentukan dengan Dua Kali Negatif Tes PCR

Uang itu diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah di empat lokasi di Sulsel pada Senin, 1 Maret 2021 sampai Selasa, 2 Maret 2021, yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini