KABAR BESUKI - Pihak Polisi akhirnya telah menangkap tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang kerap kali melakukan tindakan pemerasan terhadap kepala sekolah dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.
AKBP Arke F Ambat selaku menjabat sebagai Kapolres Nias Selatan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Ia juga melakukan klarifikasi terkait identitas ketiga tersangka tersebut, antara lain Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39), dan Aliran Duha (60).
Baca Juga: KKP Selidiki Penyebab Mamalia Laut Yang Terdampar Massal di Laut Indonesia, Ternyata Gara-Gara Ini!
“Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas mengusut pemeriksaan dan pengawasan penggunaan keuangan negara,” kata AKBP Arke F Ambat.
Selain itu, menurut keterangan dari Kapolres, ketiga tersangka tersebut telah melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Korban diperas dari nominal sejumlah Rp 600.000 hingga 6 juta.
“Ada tujuh korban yang semuanya kepala sekolah dasar (SD). Total pemerasan sampai saat ini sekitar 9,8 juta rupiah, “ kata AKBP Arke F Ambat.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi juga memperoleh Rp 4,8 juta, satu mobil, tiga telepon genggam, satu stempel, sembilan KTP, dan 55 lembar Sistem Informasi Desa (SID) dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan.