KABAR BESUKI - Akhirnya, Kejagung memeriksa empat orang saksi kasus korupsi PT.Asabri.
Dan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mencari fakta hukum dan juga untuk mengumpulkan alat bukti terkait dengan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang akan menjalani pemeriksaan berjumlah empat orang.
Baca Juga: Tips dan Trik Mengajarkan Anak Beramal Serta Manfaatnya, Sangat Berguna Hingga Dewasa
Saat ini, tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga untuk kasus korupsi PT.Asabri.
Dan sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Baca Juga: Kakak Felicia Tissue Merasa Muak Hingga Membongkar Perilaku Kaesang Pangarep Kepada Adiknya
Delapan orang tersebut antara lain, mantan Direktur Umum (Dirut) PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri beserta Sonny Widjaja (periode yang berbeda), HS sebagai Direktur PT Asabri.
BE sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asabri, LP sebagai Dirut PT Prima Jaringan, IWBS sebagai mantan Kadiv Investasi PT Asabri, BTS sebagai Direktur PT Hanson Internasional dan HH sebagai Direktur PT Trada Alam Mineral.
Baca Juga: Menurut Penelitian, Wanita yang Pemarah Ternyata Cenderung Lebih Cerdas, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Waspada Peredaran 20.000 Potong Tahu Berformalin, BPOM Palembang Melakukan Pencegahan
Dan TK sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, POS sebagai Nominee dari tersangka JS.
Kemudian SW sebagai pemegang saham PT Tricore Kapital Sarana dan APS sebagai nominee dari tersangka BTS.***