Dan akhirnya, tersangka pembunuhan sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan. Dugaan sementara pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena pelaku sakit hati kepada ayah korban.
Kini atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 340 Sub 338 Sub 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pembunuhan berencana.
Yaitu, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Tengah Menggeledah dan Mengusut Dugaan Kasus Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI
Baca Juga: Akhirnya Empat Orang Saksi Kasus Korupsi PT.Asabri Diperiksa Kejaksaan Agung
Dilansir dari PMJNEWS.com,Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, "Sakit hati karena apa, kami belum bisa jelaskan, karena penyidik masih mendalami kasus ini".***