KABAR BESUKI - Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 menyeret nama ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
Kini polisi sedang melakukan penggeledahan didua rumahnya yang diduga milik Mufran Imron, Selain rumah miliknya, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu.
Dari tiga lokasi itu polisi menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer.
Baca Juga: Rawon Menjadi Viral! Setelah Dinobatkan Jadi Sup Terenak di Asia, di Tahun 2020 Versi TasteAtlas
Penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, termasuk Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan beberapa pengurus lainnya.
35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian penghargaan (reward) kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.
Baca Juga: Sadis! Seorang Pemuda Tega Bunuh Bocah 9 Tahun, Diduga Sakit Hati pada Ayah Korban