Baca Juga: Tidak Diketahui Pemiliknya, Aparat Gabungan Memusnahkan Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare
Selain pengurus KONI Provinsi Bengkulu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ketua organisasi cabang olahraga.
Dan akhirnya Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Dilansir dari PMJNEWS.com, Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan, "Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan".
Sudarno juga membenarkan ada dua rumah milik Mufron yang digeledah. Antara lain, di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.***