Dan kini atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencahariannya menyediakan perbuatan cabul dan Hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sebelumnya diketahui, bahwa tersangka mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut.***