Sekali Kencan Rp500 Ribu! Kini Polisi Meringkus Tersangka Kasus Prostitusi Online

- 9 Maret 2021, 16:01 WIB
ilustrasi prostitusi.
ilustrasi prostitusi. /PIXABAY/Niekverlaan

Dan kini atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencahariannya menyediakan perbuatan cabul dan Hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sebelumnya diketahui, bahwa tersangka mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah