Sekali Kencan Rp500 Ribu! Kini Polisi Meringkus Tersangka Kasus Prostitusi Online

- 9 Maret 2021, 16:01 WIB
ilustrasi prostitusi.
ilustrasi prostitusi. /PIXABAY/Niekverlaan

KABAR BESUKI - Telah kembali terjadi dugaan kasus Prostitusi online, dan kini Polisi Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka.

Kasus prostitusi online ini terjadi di sebuah apartemen di Aeropolis, Tangerang. Diketahui tersangka berinisial EMT dan diamankan pada hari Sabtu 6 Maret 2021.

Pemesanan prostitusi online ini melalui aplikasi MiChat tersebut, tersangka menetapkan tarif kencan ratusan ribu rupiah per tamu.

Baca Juga: Ini Efek Samping Utama Jika Anda Jarang Minum Air Putih yang Cukup, Ini Reaksi Bagi Tubuh

Baca Juga: Sejumlah 1800 ASN Kemensos Mulai Melakukan Vaksinasi Covid-19, Sonny W Manalu: Ini Sebagai Hadiah

Dilansir dari PMJNEWS.com, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, "Sudah diamankan tersangka dengan inisial EMT dalam kasus prostitusi online dengan beberapa barang bukti 1 boks kondom merek Sutra, HP, empat buku catatan, id card dan uang tunai senilai Rp755.000".

Polisi menemukan barang bukti berupa 1 boks kondom merek Sutra, HP, empat buku catatan, id card, dan uang tunai.

Ia menambahkakn, "Modusnya ini dengan melakukan penawaran lewat aplikasi MiChat, kemudian tersangka menetapkan harga untuk sewa kamar per 3 jam nya Rp150.000, tarif kencan Rp500.000 sampai Rp700.000".

Baca Juga: Petinggi KONI Terseret Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah 2 Rumah Mufron

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x