Berkas Perkara Rizieq Shihab Telah Dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Timur

- 10 Maret 2021, 11:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 10 Maret 2021. Mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini juga termasuk tuuh terdakwa lainnya dalam perihal yang sama.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohamma Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Leonard.

Baca Juga: Waspada! Jika Anda Terlalu Lama Berada di dalam Toilet, Hal Ini Menyebabkan Rentan Tertular Penyakit

Dari keterangan Leonard, terdapat 6 jenis perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa lalu.

Dasar pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Enam berkas perkara itu dilimpahkan atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Hussein Shihab.

Baca Juga: Berjalan vs Berlari? Simak Penjelasan Mengenai Mana yang Lebih Baik Sesuai dengan Kondisi Tubuh Anda

Kedua, atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H.Ahma Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x