Leonard mengatakan kedua berkas itu dilimpahkan atas perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Atas dasar Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung RI Nomor: 49/KMA/SK/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, maka pemeriksaan dipindahkan ke PN Jakarta Timur.
Berkas perkara ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachmn.
Ketiga berkas itu untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Ide Kreatif Selalu Muncul Saat di Kamar Mandi, Ini Penjelasannya
Berdasarkan SK Mahkamah Agung RI Nomor: 50/KMA/SK/II/2021 23 Februari 2021, untuk pemindahan proses pemeriksaan ke PN Jakarta Timur.
Berkas keenam dilimpahkan atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020/
Berdasarkan SK Mahkamah Agung RI Nomor: 48/KMA/SK/II/2021, tanggal 19 Februari untuk pemindahan proses pemeriksaan ke PN Jakarta Timur.***