Berkas Perkara Rizieq Shihab Telah Dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Timur

- 10 Maret 2021, 11:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

Leonard mengatakan kedua berkas itu dilimpahkan atas perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Atas dasar Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung RI Nomor: 49/KMA/SK/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, maka pemeriksaan dipindahkan ke PN Jakarta Timur.

Berkas perkara ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachmn.

Ketiga berkas itu untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27  November 2020.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Ide Kreatif Selalu Muncul Saat di Kamar Mandi, Ini Penjelasannya

Berdasarkan SK Mahkamah Agung RI Nomor: 50/KMA/SK/II/2021 23 Februari 2021, untuk pemindahan proses pemeriksaan ke PN Jakarta Timur.

Berkas keenam dilimpahkan atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020/

Berdasarkan SK Mahkamah Agung RI Nomor: 48/KMA/SK/II/2021, tanggal 19 Februari untuk pemindahan proses pemeriksaan ke PN Jakarta Timur.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini