KABAR BESUKI - Akhirnya tersangka kasus korupsi dengan dugaan suap dan Gratifikasi melakukan sidang Vonis hari ini, Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dua tersangka itu adalah Eks Sekretaris MA dan Menantunya.
Baca Juga: Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Adisutjipto, untuk Tinjau Vaksinasi Massal di Yogyakarta dan Jateng
Mereka akan menjalani vonis yang berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dan Sidang akan diagendakan dan akan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.
Dilansir dari PMJNEWS.com, Tim penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan, "Iya, (sidang) dijadwalkan pukul 16.00 WIB".
Baca Juga: Kabar Gembira! Bioskop Akan Segera Dibuka, Alat Tes GeNose C19 Disiapkan Untuk Penonton Tes Covid-19
Baca Juga: Waspada! Jika Anda Terlalu Lama Berada di dalam Toilet, Hal Ini Menyebabkan Rentan Tertular Penyakit