Maqdir Ismail mengatakan, "Kami harap Pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan".
Namun, Maqdir sangat berharap kliennya bakal divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai, JPU KPK tidak bisa membuktikan adanya pidana yang dilakukan kliennya.
Dan AKhirnya Jaksa menuntut Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: PT INKA Terus Bina SMK untuk Menumbuhkan Ekosistem Kereta Api di Banyuwangi
Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.***