Polri Naikkan Penyelidikan Penembakan Laskar FPI ke Penyidikan ‘Unlawfull Killing’

- 10 Maret 2021, 15:11 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). /Prasetyo Bagus Pramono/ ANTARA/HO-Polri/am

KABAR BESUKI - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara "unlawfull killing" penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021

Argo menyebutkan gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA dan Mantunya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Ismail: Berharap Pak Nurhadi Dibebaskan

"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujar Argo.

Argo menegaskan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo.

Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini