Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Akan Diperiksa oleh Bareskrim Polri

- 15 Maret 2021, 10:49 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo akan Diperiksa Oleh Bareskrim Polri
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo akan Diperiksa Oleh Bareskrim Polri /Aliefia rizky/foto : Instagram @sadikinaksa

KABAR BESUKI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan pada hari Senin 15 Maret 2021.

"Ya (penyidikan, catatan redaksi) dijadwalkan hari ini," kata Brigjen Helmy Santika selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) usai dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Untuk meminta penetapannya sebagai tersangka di Senin ini, Bareskrim Polri memanggil Sadikin Aksa pada Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Lidah Buaya Ternyata Miliki Manfaat untuk Kulit Wajah, Salah Satunya Bisa Atasi Flek Hitam

Baca Juga: Sudah Berusia 40? Sebaiknya Wajib Hindari Daftar 5 Makanan dan Minuman Ini Karena Tidak Layak Konsumsi

Sadikin Aksa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021, ternyata adalah keponakan dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Helmy menjelaskan, SA merupakan tersangka atas perbuatan yang diduga sengaja mengabaikan dan / atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik melancarkan kasus dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi diwawancarai terkait dengan kasus tersebut. Saksi berasal dari OJK, Banque Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, tim asistensi teknis BIS dan Bosowa Corporindo.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x