Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Akan Diperiksa oleh Bareskrim Polri

- 15 Maret 2021, 10:49 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo akan Diperiksa Oleh Bareskrim Polri
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo akan Diperiksa Oleh Bareskrim Polri /Aliefia rizky/foto : Instagram @sadikinaksa

Baca Juga: Inilah Amalan Sunnah dan Keutamaan di Bulan Sya’ban yang Perlu Diketahui oleh Umat Islam di Seluruh Dunia

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, para pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi saham melalui program peningkatan modal tanpa hak istimewa (PMTHMETD) atau lebih sering disebut penempatan swasta.

Namun dalam rapat tersebut, pemilik 23 persen modal Bank Bukopin, yaitu PT Bosowa Corporindo, memilih untuk keluar dari rapat.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah