Sidang Kasus Korupsi Bansos: Uang untuk Operasional Bansos, Termasuk Kebutuhan Mantan Mensos Juliari Batubara

- 15 Maret 2021, 19:28 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.*
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.* /ANTARA Foto

KABAR BESUKI - Saksi dalam persidangan menyebut tidak ada anggaran operasional untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

"Seingat saya tidak ada anggaran dari negara untuk operasional," kata pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kemensos Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Joko bersaksi melalui konferensi video untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1.28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1.95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Baca Juga: Karena Banyak Berita Hoax, Facebook Akan Melabeli Semua Postingan Tentang Vaksin COVID-19

"Padahal, teman-teman harus lembur, lalu juga karena WFH (work from home) tidak ada yang jualan makanan, jadi harus pesan katering, harus mantau di lapangan jadi butuh transportasi," katanya.

Menurut Joko, Kemensos tidak memiliki anggaran operasional bansos karena sudah melakukan redistribusi dan realokasi anggaran.

"Anggaran operasional boleh saja diajukan tetapi kami sudah melakukan redistribusi anggaran untuk memaksimalkan program ini karena program (bansos) ini sifatnya masif dan dialokasikan di desa-desa jadi terserap untuk dan realokasi," kata Joko.

Baca Juga: Alami Penurunan, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 1.249.947 Pasien Sembuh dan Ini Rincian Lengkapnya

Anggaran yang tersisa untuk operasional di Kemensos sendiri terkait dengan bansos, menurut dia, hanya dapat menutup kebutuhan beberapa minggu saja.

"Padahal, kami harus beli APD (alat pelindung diri) dan lainnya, anggaran rapat kerja untuk melakukan penyusunan buku juga kami realokasi melalui perencanaan dialihkan ke kegiatan untuk mendukung monitoring dan lain-lain," katanya.

Dalam sidang pada tanggal 8 Maret 2020, terungkap bahwa fee sebesar Rp14,7 miliar yang didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos COVID-19 untuk operasional bansos, termasuk untuk kebutuhan mantan Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: Volume Limbah Medis di Solo Meningkat Tajam Selama Pandemi, Naik Hingga 10 Persen

Uang tersebut, antara lain diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara, pembayaran hotel, tes swab, seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata, dan sebagainya.

Anggaran untuk bansos sembako COVID-19 adalah sebesar Rp6,84 triliun yang pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap pada bulan April—November 2020 dengan masing-masing tahap adalah 1,9 juta paket sembako. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini