Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di Balik Rutan Bareskrim Polri Hari Ini

- 16 Maret 2021, 10:34 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab /Antara/Fauzan/foc/aa/

KABAR BESUKI - Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dipastikan, bahwa Habib Rizieq dan sejumlah tersangka terkait akan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri mengatakan sidang digelar secara virtual. Untuk itu, Polri mengimbau simpatisannya tak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.

Baca Juga: 8 Penyebab Penuaan Dini yang Sering Disepelekan, Berhentilah Merokok!

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Apabila ada masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Atas sebuah perkara yang dijalaninya,  Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Tarot Kehidupan Hari Ini, 16 Maret 2021: Aries Sulit Buat Keputusan dan Libra Temukan Tempat Tenang

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x