Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di Balik Rutan Bareskrim Polri Hari Ini

- 16 Maret 2021, 10:34 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab /Antara/Fauzan/foc/aa/

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com, dalam kasus ini Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Jangan Takut Dikatain Cengeng, Menangis Ternyata Sangat Baik untuk Kesehatan, Begini Ulasannya

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Terkini