KABAR BESUKI - Sidang perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur (PN) dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021 pekan ini karena kendala koneksi internet.
"Jadi sidang online ini gagal, tidak bisa. Ditunda hingga Jumat pukul 09.00," kata Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum Rizieq Shihab di persidangan, Jakarta Timur.
Alamsyah mengatakan persidangan juga diteruskan oleh hakim sehingga terdakwa Rizieq Shihab bisa dibawa ke persidangan pada hari Jumat.
Baca Juga: Lansia Non KTP DKI Jakarta, Akhirnya Tetap Bisa Mendapatkan Vaksin dengan Mekanisme Berikut
"Hakim memerintahkan jaksa membawa terdakwa ke pengadilan," kata Alamsyah Hanafiah.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan diari online untuk membacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa.
Rizieq Shihab dijerat tiga kasus, di antaranya dugaan karantina kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lainnya, yakni Hari Ubaidillah. (HU), Maman Suryadi (MS) , Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.