Majelis Ulama Indonesia dan Ma’ruf Amin Sepakat Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /ANTARA/M Risyal Hidayat

KABAR BESUKI – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

Hal tersebut disampaikan melalui rapat pleno yang diadakan pada 16 Maret 2021 ketika membahas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid -19 ketika berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua Bidang Fatwa MUI dikutip Kabar Besuki dari Antara News pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: Tomat dan 5 Bahan Dapur Ini Dapat Anda Gunakan untuk Pembersih Wajah, Jika Anda Mencari Alternatif Alami

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi merupakan sebuah ikhtiar untuk mengatasi penularan wabah Covid-19 namun dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui cara injeksi intramuskular yaitu dengan cara menyuntikkan obat melalui otot, secara hukum menurut ketentuan dari MUI tidak akan membatalkan ibadah puasa.

Sebagai pertimbangan, Asrorun Niam Sholeh menyarankan pemerintah untuk melakukan vaksinasi pada malam hari sesudah berbuka puasa.

Baca Juga: Harga Cabai Naik Drastis Hingga 120 Rupiah Perkilogram di Sumenep, Disperindag Petakan Distribusi Cabai

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x