Majelis Ulama Indonesia dan Ma’ruf Amin Sepakat Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /ANTARA/M Risyal Hidayat

Pelaksanaan vaksinasi sebelum berbuka puasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik saat berpuasa.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, MUI mewajibkan seluruh umat muslim untuk berpartisipasi dalam rangka mewujudkan kekebalan kelompok dan terhindar dari wabah Covid-19.

Mendukung pernyataan dari MUI, Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia juga memberikan pernyataan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: LOKER Terbaru, Google Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 20 Posisi, Ini Kualifikasi dan Cara Pendaftarannya

“Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wapres Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksin  tidak membatalkan puasa dikarenakan tidak masuk melalui lubang hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain.

Untuk itu, pelaksanaan vaksinasi dapat dikatakan tidak membatalkan ibadah puasa.

“Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka tidak membatalkan puasa,” jelas Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bhutan hingga Saat Ini Tidak ada, Sebab Penduduknya Vegetarian [Cek Fakta]

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini