Pelaksanaan vaksinasi sebelum berbuka puasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik saat berpuasa.
“Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, MUI mewajibkan seluruh umat muslim untuk berpartisipasi dalam rangka mewujudkan kekebalan kelompok dan terhindar dari wabah Covid-19.
Mendukung pernyataan dari MUI, Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia juga memberikan pernyataan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada 17 Maret 2021.
“Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wapres Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa dikarenakan tidak masuk melalui lubang hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain.
Untuk itu, pelaksanaan vaksinasi dapat dikatakan tidak membatalkan ibadah puasa.
“Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka tidak membatalkan puasa,” jelas Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bhutan hingga Saat Ini Tidak ada, Sebab Penduduknya Vegetarian [Cek Fakta]