Tega Aniaya Anak Kandung yang Berumur 7 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku

- 17 Maret 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak kandung berusia 7 bulan.
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak kandung berusia 7 bulan. /PMJ News

KABAR BESUKI - Sedang viral didunia maya, ada ayah yang tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 7 bulan.

Diketahui tersangka berinisial EP tersebut diringkus di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu 17 Maret 2021.

Kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berhasil meringkus ayah yang melakukan tindakan aniaya anak kandungnya berusia 7 bulan di Depok.

Baca Juga: Begini Cara Jessica Mila Naikkan Berat Badan Secara Sehat dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Baca Juga: Kebiasaan Binge Watching atau Nonton Film Secara Maraton Ternyata Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Mental

Baca Juga: Belum Selesai! Vaksinasi Pekerja Publik Masih Mencakup Empat Kecamatan di Kabupaten Bangkalan

Saat Ini dikarenakan atas aksinya tersebut, EP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku hanya mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali.

Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x