Kasus Pemalsuan Materai Rugikan Negara Sebesar Rp37 Milyar, Kini 6 Tersangka Diamankan Polisi dan 1 DPO

- 17 Maret 2021, 15:15 WIB
ilustrasi materai
ilustrasi materai /ANTARA/Puspa Perwitasari

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya Polisi mendapat laporan, terkait adanya produksi dan peredaran materai palsu, dan setelah diselidiki memang benar adanya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah