Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya Polisi mendapat laporan, terkait adanya produksi dan peredaran materai palsu, dan setelah diselidiki memang benar adanya.***