KABAR BESUKI - Kasus pemalsuan materai sudah rugikan negara total Rp37 Milyar, dan kini 6 tersangka sudah diamankan polisi dan 1 tersangka masih DPO.
Tersangka diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dan rencananya, materai palsu yang diproduksi para tersangka tersebut akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Ingin Sehat, Hindari 7 Pola Hidup yang Dapat Mengakibatkan Penyakit Kronis
Baca Juga: Menguak Sisi Lain Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi yang Jarang Diketahui
Baca Juga: Anies Baswedan Enggan Beberkan Komentar Atas Perihal Batas Upah untuk Memiliki Rumah DP Rp 0
Sementara, untuk kerugian negara terkait dengan pemalsuan materai ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Dan total kerugiannya jika dihitung mencapai Rp13 miliar. Jika ditarik selama 3,5 tahun mereka bekerja, maka total semuanya sekitar Rp37 miliar.
Baca Juga: Tega Aniaya Anak Kandung yang Berumur 7 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku
Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya Polisi mendapat laporan, terkait adanya produksi dan peredaran materai palsu, dan setelah diselidiki memang benar adanya.***