Sedangkan perkara praperadilan sudah selesai dan sidang sekarang bukan lagi proses pemeriksaan, namun pembacaan putusan.
Rencananya, pihaknya akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal minggu depan.
Baca Juga: Ingin Sehat, Hindari 7 Pola Hidup yang Dapat Mengakibatkan Penyakit Kronis
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan hasil praperadilan yang dinyatakan gugur tersebut sesuai dengan peraturan.
"Manakala pokok perkara sudah disidang yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur, maka sesuai aturan yang berlaku praperadilan itu atau permohonan ini belum diputus, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur," katanya. ***