Awas, Menkominfo Imbau Larangan Bagi Masyarakat untuk Mengunggah Sertifikat Vaksinasi Secara Bebas

- 19 Maret 2021, 16:19 WIB
ilustrasi vaksin -
ilustrasi vaksin - /Aliefia Rizky/ pexels // user : @n-voitkevich

KABAR BESUKI - Johnny G. Plate selaku menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika kembali beri imbauan masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat kepesertaan vaksinasi COVID-19 di media sosial.

"Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang ada barcode di dalamnya, saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita," kata Johnny dikutip dari siaran pers, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Kominfo dan WhatsApp Berikan Tips Menghindari Hoax dan Pelanggaran Privasi, Simak Tiga Poin Berikut

Baca Juga: GP Arab Saudi: F1 Merilis Tampilan Trek Jalan Tercepat Untuk Seri Debut di Jeddah Musim 2021

Selain tidak diunggah ke media sosial, Johnny juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan hasil scan sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara pribadi, bahkan dengan kerabat terdekatnya.

"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.

Sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya dapat digunakan untuk keperluan khusus atau mendesak, seperti bepergian untuk bekerja.

"Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas RUU Perlindungan Data Pribadi, guna memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi masyarakat.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x