Setelah Menggeledah Kantor Dinas, KPK Kembali Memeriksa Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Kota Batu

- 19 Maret 2021, 17:35 WIB
foto: Dokumentasi - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Among Tani, usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu, dan Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu, Jumat (8/1/2021)
foto: Dokumentasi - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Among Tani, usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu, dan Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu, Jumat (8/1/2021) /Prasetyo Bagus P/. ANTARA/Vicki Febrianto.

Sebagai informasi, sejak Januari 2021 KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.

Saat itu KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Baca Juga: Menuju Hari Bahagia, Aurel Hermansyah Ajak Atta Halilintar ke Dokter Spesialis Kandungan

Baca Juga: Pembalap MotoGP Marobidelli Sebut GP Qatar Sebagai Pertarungan Yamaha, Ducati dan Suzuki

Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Pada 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini