KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sakti terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak swasta, terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Ali, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Haram, MUI: Namun Diperbolehkan Karena dalam Kondisi Darurat
Dikutip dari Antara, Ali menjelaskan, empat orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo. Pemeriksaan tersebut, dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," ungkap Ali.