Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Haram, MUI: Namun Diperbolehkan Karena dalam Kondisi Darurat

- 19 Maret 2021, 16:57 WIB
foto : ilustrasi vaksin
foto : ilustrasi vaksin /Aliefia Rizky/- pexels // user : @n-voitkevich

KABAR BESUKI - Majelis Ulama Indonesia mengatakan vaksin dari perusahaan Inggris AstraZeneca tersebut mengandung daging babi. Bahkan komisi fatwa menyatakan bahwa vaksin ini haram.

Meski begitu, vaksin tetap diperbolehkan penggunaannya apabila dalam keadaan darurat, contohnya sedang saat pandemi ini.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," tutur Hasanuddin Abdul Fatah selaku menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Menuju Hari Bahagia, Aurel Hermansyah Ajak Atta Halilintar ke Dokter Spesialis Kandungan

Baca Juga: Pembalap MotoGP Marobidelli Sebut GP Qatar Sebagai Pertarungan Yamaha, Ducati dan Suzuki

Baca Juga: Awas, Menkominfo Imbau Larangan Bagi Masyarakat untuk Mengunggah Sertifikat Vaksinasi Secara Bebas

Hasanuddin Abdul Fatah menyatakan hal tersebut kepada wartawanpada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Hasanuddin Abdul Fatah menambahkan.

Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih bisa digunakan di Indonesia karena ketersediaannya belum mencukupi.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x