Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Haram, MUI: Namun Diperbolehkan Karena dalam Kondisi Darurat

- 19 Maret 2021, 16:57 WIB
foto : ilustrasi vaksin
foto : ilustrasi vaksin /Aliefia Rizky/- pexels // user : @n-voitkevich

Fatwa yang dapat digunakan untuk melawan vaksin AstraZeneca akan batal jika stok vaksin di dalam negeri mencukupi.

Dia juga menyebutkan pertimbangan lain. Seperti ketersediaan, stok, dan angka kematian dan pasien yang tinggi.

Baca Juga: Kominfo dan WhatsApp Berikan Tips Menghindari Hoax dan Pelanggaran Privasi, Simak Tiga Poin Berikut

Meski begitu, izin AstraZeneca juga akan dicabut saat Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain. Apalagi jika berdasarkan studinya, vaksin itu legal dan suci.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," kata Hasanuddin Abdul Fatah menegaskan.

Menurut dia, kebijakan serupa juga pernah dilakukan MUI saat memutuskan apakah akan mengesahkan penggunaan vaksin meningitis halal bagi jemaah haji dan umrah pada 2010. Hal itu juga dilakukan untuk vaksin campak dan rubella (MR). di tahun 2018.

Sebelumnya, RI telah menerima 1,13 juta vaksin AstraZeneca. Namun, peluncurannya ditunda minggu ini.

Baca Juga: GP Arab Saudi: F1 Merilis Tampilan Trek Jalan Tercepat Untuk Seri Debut di Jeddah Musim 2021

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan agar vaksin Inggris ini tidak digunakan hingga menunggu studi. Ini terkait dengan masalah keamanan vaksin yang akhirnya dihentikan sementara di 15 negara.

"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata Penny Lukito selaku menjabat sebagai Kepala BPOM.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini