Vaksin AstraZeneca 'Haram' Mengandung Babi, BPOM: Warga Harus Menerima Vaksin Covid-19 Sesuai Jadwal

- 19 Maret 2021, 20:46 WIB
AstraZeneca
AstraZeneca /Antara

KABAR BESUKI - Efikasi dari vaksin Covid-19 AstraZeneca mencapai 70,4 persen. Ini didapatkan berdasarkan analisis interim uji klinis tahap ketiga di Brasil, Afrika Selatan, dan Inggris.

Terkait vaksin AstraZeneca ini, sangat berpengaruh untuk Indonesia. Sebab, Organisasi Islam di tanah air paling berpengaruh.

Bahkan mengatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah "haram" atau dilarang bagi umat Islam, tetapi penggunaannya dapat diizinkan untuk sementara karena kurangnya alternatif.

Baca Juga: Presiden Wanita Pertama di Tanzania Ini Mendesak Warga Untuk Bersatu dan Tidak Skeptis Terhadap Covid

Adanya hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan telah melakukan sebuah studi terkait vaksin. Apakah vaksin tersebut 'suci dan halal' untuk diaplikasikan oleh umat Islam.

Kepala Departemen Fatwa Dewan Asorirun, Niam Sholeh mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca mengandung tripsin yang diturunkan dari daging babi yang diperlukan untuk memecah protein dalam produksinya. 

Diketahui memang, daging babi merupakan sesuatu yang dianggap najis ole umat muslim.

“Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca adalah haram karena menggunakan tripsin yang berasal dari babi dalam produksinya,” kata Sholeh dalam konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.

Namun, hingga kini penggunaan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca masih diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: CNA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x