Erdi mengatakan motif mereka membuat video porno itu, hanya karena faktor ekonomi.
Sebelumnya beredar video porno yang berdurasi 3 menit 18 detik. Video porno tersebut diketahui direkam di sebuah hotel di kawasan Bogor.
Tepatnya di Jalan Babakan Tumas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dan kini akhirnya kedua pelaku sudah ditangkap polisi, dan Pada kasus tersebut pihak kepolisian menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Sedangkan ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah. *** (Mochammad Iqbal Maulud/pikiranrakyat.com)