Hingga saat ini total video porno yang sudah mereka jual ada 26 video porno.
Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, Presiden Jokowi Menyerukan Pertemuan ASEAN Untuk Menentang Krisis Myanmar
Mereka mengaku mendapat untung dari menjual video porno sebanyak Rp19.5 juta. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, "Uang itu mereka gunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, apalagi mereka adalah sepasang kekasih jadi uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan bersama".
Tersangka mengaku bahwa uang hasil dari video porno mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi situs tersebut membayarkan bentuk dollar yang diubah menjadi bitcoin. Setelah itu diubah lagi jadi rupiah, prosesnya hanya memakan waktu 15 menit saja," tambahnya.
Dan akhirnya kini Kepolisian sudah mengamankan kedua orang pelaku ini di sebuah kos-kosan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Mereka diamankan pada Kamis 18 Maret 2021, adapun yang diamankan adalah ponsel, ATM, akun media sosial dan akun pornhub, jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Baca Juga: Terobosan Baru Layanan Helikopter Bandara untuk Indonesia Sebagai Upaya Mengurangi Kemacetan
Baca Juga: I Want to Lay You Down In A Bed of Roses, Lirik Bon Jovi ‘Bed of Roses’
Baca Juga: Resep Tumis Hati Ampela Ayam ala Sisca Soewitomo yang Cocok bagi Penderita Anemia