Menilik Perjalanan Vaksin AstraZeneca ke Negara-negara Mayoritas Muslim di Dunia

- 20 Maret 2021, 14:34 WIB
Foto: Vaksin AstraZeneca/
Foto: Vaksin AstraZeneca/ /Rianti setyarini/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

KABAR BESUKI - Di tengah pandemi COVID-19 yang masih membawa berbagai dampak terhadap pergerakan manusia dan ekonomi, kehadiran vaksin menjadi sumber harapan baru akan kehidupan yang setidaknya mendekati keadaan sebelum pandemi bagi berbagai negara di dunia, termasuk bagi Indonesia, yang telah mulai mendistribusikan vaksin bagi sejumlah kelompok masyarakat.

Pada 8 Maret, Indonesia menerima 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 jadi buatan AstraZeneca, yang didapatkan melalui skema multilateral COVAX.

Vaksin tersebut telah memperoleh persetujuan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca Juga: MPR Meminta Kementerian Perhubungan Siapkan Skema Mudik 2021 Sesuai Protokol Kesehatan

Izin BPOM disusul oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang pada Jumat 19 Maret 2021 menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan.

Izin itu dikeluarkan setelah ada kajian serta masukan-masukan yang diterima dari para otoritas dan ahli terkait keamanan vaksin tersebut.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dari Jakarta, Jumat 19 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ingatkan Seluruh Jajarannya, Kapolda Metro Jaya Minta Seluruh Anggota Satlantas Tidak Hidup Hedonistik

Lima alasan tersebut, menurut Asrorun Niam, yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: REUTERS ANTARA


Tags

Terkini