KABAR BESUKI - Tak lama ini pemerintah menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) yang dilakukan pada tanggal 9 Maret lalu.
Dan pemerintah menjalankan ini mulai diterapkan pada 10 provinsi, hal ini guna meningkatkan efektifitas pengendalian Covid-19 di level nasional berdasarkan analisis parameter Covid-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat BOR), maka dilakukan perluasan PPKM Mikro.
Dengan menambahkan 5 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil yang Positif Covid 19 Bisa Membahayakan Bayinya? Begini Ulasannya
Baca Juga: Polisi Ciduk 12 Anggota Ormas yang Terlibat Bentrok di Tangerang Selatan
Terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan.
Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan secara Luring (Tatap Muka), untuk Perguruan Tinggi/ Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada dan dengan penerapan protokol Kesehatan.
Sedangkan Kegiatan Seni Budaya, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan penerapan Protokol Kesehatan.