Ikan di Laut Natuna dan Perairan Madura disabet Kapal Ilegal, KKP Amankan 8 Kapal yang Melanggar Aturan

- 21 Maret 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi kapal ikan.
Ilustrasi kapal ikan. /PIXABAY/analogicus

KABAR BESUKI - Dianggap menyalahi aturan, delapan kapal ikan Indonesia ini diamankan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

Dikutip Kabar Besuki dari antaranews.com, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional selama 18-19 Maret.

"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima pada Minggu 21 Maret 2021, di Jakarta.

Dijelaskan bahwa ada tujuh kapal yang diamankan karena sudah melakukan pelanggaran di Daerah Penangkapan Ikan. Satu kapal lainnya ditangkap karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam melakukan alih muat.

Sejalan dengan kebijakan yang diadakan oleh Menteri Trenggono, mengenai penertiban operasional kapal dan tata kelola perikanan secara berkelanjutan, sebagai wujud antisipasi penangkapan ikan secara berlebih.

Baca Juga: Covid Semakin Melonjak, Pemerintah Filipina Melakukan Kebijakan Menutup Gereja Hingga Membatasi Perjalanan

Tujuh kapal yang sudah melakukan pelnaggaran yakni, KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

"Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP," ujar Antam.

Kapal pengangkut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment juga diamankan oleh Pengawas Perikanan Hiu 09 yang sedang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura.

Baca Juga: Spoiler Drakor: Song Joong Ki akan Memulai Balas Dendam di Vincenzo

Antam Novambar juga mengatakan, tidak adanya pemantau (obsever) seperti yang menjadi syarat wajib, kapal tersebut ditangkap karena juga tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan. 

Pung Nugroho Saksono, selaku Direktur Pemantauan Operasi Armada, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda, kapal pengangkut alih muatan tersebut telah melakukan pelanggaran sebelumnya dengan empat kapal penangkap ikan di laut Arafura.

Baca Juga: Jika Anda Melakukan Ini, Anda Mungkin Bisa Merusak Hubungan Anda dengan Pasangan

Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang merupakan 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan kapal ikal dengan bendera Indonesia sudah ditangkapnya sebanyak 40 kapal selama tahun 2021.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x