Dampak dari Pemberlakuan PPKM, Penjualan Toko Eceran Mengalami Penurunan? Simak Penjelasannya

- 22 Maret 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi minimarket.
Ilustrasi minimarket. /Pixabay/Peggy cci/

Baca Juga: Harapan Raih Cutergelar di Semifinal Piala FA, Manchester City Harus Melangkahi Chelsea Dulu

Dia juga mengatakan sejak pandemi, penjualan sebelum Ramadhan dan Idul Fitri hanya meningkat sekitar 30 persen.

Meski demikian, pihaknya terus meningkatkan pasokan untuk menghadapi kemungkinan permintaan konsumen yang terus meningkat.

"Kalau persiapan Ramadhan, dari sisi pasokan ada tambahan biskuit, sirup, minyak goreng, tetap kami tambah pasokannya. Penambahan stoknya sampai Lebaran sekitar 30-40 persen, tetapi di saat seperti ini kami tambah 15 persen dulu karena biasanya sebelum puasa peningkatan cukup lumayan," kata Yusuf Wahyu Hidayat.

Sementara terkait dengan penyediaan bahan sembako kepada masyarakat miskin, ujarnya, menyasar masyarakat kurang mampu yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Minyak Kelapa Sawit Akan Mengubah Prosedur Produksinya untuk Mengurangi Deforestasi

Sebagai informasi tambahan, PPKM merupakan implementasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.

PPKM menggantikan istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk Jawa dan Bali, yang sebelumnya berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Kebijakan pemerintah ini berlaku untuk DKI Jakarta dan 23 kabupaten / kota di enam provinsi yang merupakan termasuk wilayah dengan berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Ada beberapa poin yang akan dibatasi oleh PPKM, termasuk Batas jam buka di pusat perbelanjaan hingga 19:00, beberapa daerah hanya hingga ppukul 18:00.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x