Jaksa Tetap Tegaskan Sidang Perkara Rizieq Shihab Tetap Diselenggarakan Secara Virtual

- 23 Maret 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Aliefia R/ pixabay // user : qimono-1962238

KABAR BESUKI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi penegasan bahwa sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi masih akan tetap diselenggarakan secara virtual.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab selalu meminta agar terdakwa hadir secara langsung.

Namun, Jaksa Teguh Suhendro selalu meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan secara virtual.

"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara 'online' kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini 'online' terima kasih," kata Teguh Suhendro saat ditemui di sidang lanjutan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Mau Nonton 'The Penthouse 2' Tapi Persediaan Cemilan Kosong? yuk Bikin Cheetos Tahu, Ini Resepnya!

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, dalam persidangan mengatakan persidangan virtual tersebut melanggar aturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020.

" Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," kata Munarman.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda mengajukan eksepsi virtual atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Rizieq Shihab didakwa dengan tiga perkara, yakni perkara nomor 221 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt. Tim melaporkan kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, kasus nomor 225 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt. Tim merujuk pada tes usap di RS Ummi dengan nomor kasus 226 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt. Tim melaporkan kasus mafia di Megamendung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut kasus kerumunan yang melibatkan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Pesan Berantai Pancaran Radiasi WiFi Dapat Memicu Kanker Darah pada Anak, Cek Fakta Kesehatan

Peristiwa kerumunan Rizieq diketahui terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda. 

Kasus tersebut terjadi di sebuah acara yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selain kasus karantina kesehatan, kasus terkait hasil swab Covid-19 Rizieq yang kabarnya ditanggung oleh RS Ummi Bogor juga akan ditangani di pengadilan yang sama.

Adapun Rizieq, dalam kasus Petamburan Jakarta selanjutnya akan didakwa melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU n ° 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 dan pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Baca Juga: Penelitian Menunjukkan Jika Covid-19 Dapat Memicu Timbulnya Diabetes pada Pasien, Berikut Penjelasannya

Kemudian, dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, tersangka diduga melanggar Pasal 14 dan / atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan / atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular Wabah dan / atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan / atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini