PPKM Diperpanjang Hingga 5 April Mendatang, Simak Inilah Alasan Pemprov DKI Jakarta Memutuskan Hal Tersebut

- 23 Maret 2021, 15:21 WIB
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021 /Dok. Humas Kota Sukabumi /

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang peraturan pembatasan kegiatan mikro masyarakat (PPKM) selama dua minggu.

Mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi masifnya penyebaran kasus Covid-19 di ibu kota.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menjelaskan, periode penurunan kasus aktif terjadi pada 8 Maret sebanyak 7.439 kasus. Selain itu, pada 16 Maret kasus aktif turun menjadi 5.747 kasus.

"Itu artinya, ada penurunan hingga 1.692 kasus dengan diterapkannya PPKM mikro," tutur Widya.

Widyastuti menyatakan keterangan tersebut kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Inovatif : PMM 45 UMM Olah Buah Naga Menjadi Selai dan Limbah Kulit Buah Naga Jadi Teh Herbal

Terkait hari raya keagamaan seperti Isra Miraj dan Nyepi, kurva kasus Covid-19 kembali meningkat. Meski masih terkendali di 7.322.

Kedua, penurunan kasus aktif juga menyebabkan penurunan penggunaan tempat tidur isolasi dan unit perawatan intensif.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, total kapasitas tempat tidur isolasi per 7 Maret sebanyak 8.256 tempat tidur dan 4.922 tempat tidur yang sudah terpakai, 60 persen dari jumlah yang ada.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x