PPKM Diperpanjang Hingga 5 April Mendatang, Simak Inilah Alasan Pemprov DKI Jakarta Memutuskan Hal Tersebut

- 23 Maret 2021, 15:21 WIB
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021
Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi mulai rabu 23 Maret hingga 5 April 2021 /Dok. Humas Kota Sukabumi /

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang peraturan pembatasan kegiatan mikro masyarakat (PPKM) selama dua minggu.

Mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi masifnya penyebaran kasus Covid-19 di ibu kota.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menjelaskan, periode penurunan kasus aktif terjadi pada 8 Maret sebanyak 7.439 kasus. Selain itu, pada 16 Maret kasus aktif turun menjadi 5.747 kasus.

"Itu artinya, ada penurunan hingga 1.692 kasus dengan diterapkannya PPKM mikro," tutur Widya.

Widyastuti menyatakan keterangan tersebut kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Inovatif : PMM 45 UMM Olah Buah Naga Menjadi Selai dan Limbah Kulit Buah Naga Jadi Teh Herbal

Terkait hari raya keagamaan seperti Isra Miraj dan Nyepi, kurva kasus Covid-19 kembali meningkat. Meski masih terkendali di 7.322.

Kedua, penurunan kasus aktif juga menyebabkan penurunan penggunaan tempat tidur isolasi dan unit perawatan intensif.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, total kapasitas tempat tidur isolasi per 7 Maret sebanyak 8.256 tempat tidur dan 4.922 tempat tidur yang sudah terpakai, 60 persen dari jumlah yang ada.

Kemudian total kapasitas ICU per 7 Maret adalah 1.148 dan digunakan 755 ICU, atau 66% sudah terpakai.

Baca Juga: Dies Natalis Ke-67, DPC GMNI Banyuwangi Diskusi Membangun Sinergitas

“Per tanggal 21 Maret kami memiliki kapasitas 7.863 tempat tidur isolasi dan terisi 4.258 atau 54 persen serta untuk ICU sebesar 1.142 dan terisi 674 atau 59 persen. Dengan demikian, tempat tidur dan ICU yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non Covid-19,” kata Widya.

Diberitakan bahwa saat ini penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta dapat dikendalikan. 

Faktanya, angka kesembuhan COVID-19 masih 96,4 persen.

Selain itu, akan terdapat sejumlah perubahan kebijakan pembatasan selama periode perpanjangan PPKM Mikro kali ini.

Nantinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperbaharui keputusan gubernur terkait perpanjangan PPKM Mikro.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Warga Domisili Jakarta Selatan, Daftar Vaksinasi COVID-19 Bisa Pilih Jadwal dan Lokasi

Pemprov DKI Jakarta tetap menghimbau warganya untuk tinggal di rumah guna menekan penyebaran COVID-19.

Ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang berencana untuk memungkinkan kembali ke Idul Fitri pada tahun 2021.

Pemprov DKI Jakarta berterima kasih kepada warga DKI Jakarta yang berhasil menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sehingga kasus Covid-19 di Jakarta dapat lebih ditekan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah