Kasus Suap Pengadaan Bansos Dilanjutkan dengan KPK Memanggil 12 Saksi

- 24 Maret 2021, 12:10 WIB
foto: Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara.
foto: Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara. /Prasetyo Bagus P/* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Selain Matheus Joko, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1.28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Total 110.459 Siswa Lulus SNMPTN 2021 Jawa Timur Peringkat Pertama Nasional, Khofifah: Ini Prestasi Luar Biasa

Baca Juga: Penembakan di Supermarket Colorado Masih Menjadi Misteri, Pihak Berwajib Mengarahkan Pengendalian Senjata

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah