Lagi, Pejabat BPN Terciduk KPK Terkait Perkara Gratifikasi dan TPPU

- 24 Maret 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah